Makassar,TintaMerah,my.id — Desakan agar aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara kembali mengemuka. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang, menurut organisasi tersebut, dikerjakan oleh CV Dama Utama Nuansa.
Dalam pernyataan resminya, DPP LSM GARDA R.I juga menyebut nama Emil Salim sebagai pihak yang mereka sebut sebagai pengendali perusahaan tersebut. Pernyataan itu merupakan klaim dari DPP LSM GARDA R.I dan belum merupakan fakta yang telah diuji maupun diputus oleh pengadilan.
Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, S.H., M.H., mengatakan desakan tersebut dilandasi keinginan agar setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Menurut Juansyah, berbagai informasi yang diterima organisasinya, laporan masyarakat, serta sorotan terhadap sejumlah proyek yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut dinilai cukup untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia meminta dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, kualitas hasil pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga fungsi pengawasan.
«"Kami meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang. Lakukan penyelidikan secara objektif dengan memeriksa dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan pengawasan, hasil pekerjaan di lapangan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Juansyah.»
Menurut DPP LSM GARDA R.I, proyek pemerintah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan amanah yang dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Organisasi tersebut juga berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume, keterlambatan penyelesaian, maupun dugaan pelanggaran lainnya, seluruh persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional oleh lembaga yang berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, menurut mereka, harus didasarkan pada alat bukti, hasil audit, dan proses hukum, bukan sekadar opini.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, DPP LSM GARDA R.I juga mendorong lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek yang menjadi perhatian publik. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar objektif dalam menentukan langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Juansyah menilai penegakan hukum yang konsisten merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum. Transparansi dalam menangani setiap laporan dugaan penyimpangan dinilai akan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
DPP LSM GARDA R.I menegaskan bahwa pernyataan yang mereka sampaikan bukan merupakan vonis ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Organisasi tersebut menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
"Hasil akhirnya harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa membedakan siapa pun," ujar Juansyah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak CV Dama Utama Nuansa, Emil Salim, maupun instansi pemerintah yang terkait dengan proyek-proyek yang dimaksud. Demikian pula belum ada keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai tindak lanjut atas desakan tersebut.Tim/Red