MAKASSAR-Tintamerah.My.id | 15 Juli 2026 — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar penegakan ketertiban umum. Di balik pembongkaran lapak-lapak pedagang, muncul perdebatan mengenai sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan menilai kebijakan penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan ruang publik. Pemerintah, menurut organisasi tersebut, memiliki kewajiban yang sama besarnya untuk memastikan warga yang kehilangan tempat usaha tetap memiliki ruang mencari nafkah secara layak.
Kabid Humas DPW APKLI-P Sulawesi Selatan menyebut penggusuran tanpa skema relokasi hanya akan memindahkan persoalan dari ruang publik ke ruang kemiskinan.
«"Kami tidak menolak penataan kota. Tetapi penataan harus disertai solusi. Kalau pemerintah meminta pedagang meninggalkan lokasi usahanya, pemerintah juga wajib menyediakan tempat yang layak agar mereka tetap bisa bekerja. Jangan hanya menggusur tanpa memikirkan kelanjutan hidup mereka," katanya.»
Menurut APKLI-P, sebagian besar PKL bukanlah pelaku usaha yang dengan mudah memperoleh akses permodalan. Mereka tumbuh dari usaha keluarga, memulai bisnis dengan modal terbatas, bahkan tidak sedikit yang pernah ditolak lembaga pembiayaan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun agunan.
Setelah melewati berbagai kesulitan dan mulai memperoleh penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga, kata organisasi tersebut, mereka kembali menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penertiban yang tidak disertai kepastian relokasi.
"Kami mempertanyakan di mana keberpihakan negara ketika masyarakat kecil berjuang membangun usahanya. Saat mereka membutuhkan modal, mereka berjuang sendiri. Ketika usaha mulai berkembang, justru datang penggusuran. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan perlindungan terhadap UMKM," ujar Kabid Humas DPW APKLI-P Sulsel.
Menurut APKLI-P, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari dinamika perkembangan ritel modern yang terus bertambah di berbagai daerah. Organisasi itu berpandangan bahwa pertumbuhan investasi memang penting, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan agar UMKM tidak kehilangan ruang hidup akibat persaingan yang semakin berat.
Organisasi tersebut tidak mempersoalkan keberadaan toko modern sebagai bagian dari perkembangan ekonomi. Namun pemerintah dinilai harus memastikan ekspansi usaha modern berlangsung sesuai regulasi dan tidak mengurangi kesempatan usaha bagi pedagang kecil.
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi mengenai penataan pasar tradisional dan toko modern, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 hingga berbagai peraturan pelaksana Kementerian Perdagangan yang mengatur aspek perizinan, kemitraan dengan UMKM, zonasi, serta pembinaan usaha. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara investasi dan perlindungan terhadap usaha rakyat.
Dalam pandangan APKLI-P, implementasi regulasi itulah yang menjadi tantangan utama. Organisasi tersebut menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi efektivitas peraturan daerah mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, termasuk kesesuaian zonasi, mekanisme perizinan, pola kemitraan dengan UMKM, serta dampaknya terhadap pasar rakyat dan pedagang kecil.
Namun APKLI-P menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha tertentu. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap regulasi, menurut mereka, merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan.
Selain itu, APKLI-P meminta agar kebijakan penataan PKL tidak hanya didasarkan pada pendekatan penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Relokasi yang direncanakan dengan baik dinilai lebih efektif dibandingkan penertiban yang berpotensi memicu konflik serta menghilangkan sumber penghasilan masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya tercermin dari tertibnya kawasan perkotaan atau meningkatnya investasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan sektor usaha mikro yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
APKLI-P mendesak Pemerintah Kota Parepare membuka dialog dengan organisasi pedagang, pelaku UMKM, akademisi, pelaku usaha ritel modern, serta unsur masyarakat lainnya guna merumuskan model penataan yang lebih berkeadilan. Pendekatan partisipatif dinilai akan menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga ketertiban kota tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.
@Red