Iklan

APKLI Perjuangan Tanete Riattang Barat Jemput Bola Pendataan NIB, Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Legalitas Usaha

Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T10:59:02Z
BONE|Tintamerah.my.id — Di tengah upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan, legalitas usaha menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang. Namun, di lapangan masih banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara produktif tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga akses terhadap berbagai fasilitas pembinaan dan pembiayaan masih terbatas.

Berangkat dari kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APKLI Perjuangan Kecamatan Tanete Riattang Barat melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepemilikan NIB kepada pelaku UMKM di wilayahnya, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dilakukan dengan pola jemput bola, yakni mendatangi langsung para pelaku usaha di lokasi mereka berusaha agar informasi mengenai legalitas usaha dapat diterima secara menyeluruh dan tidak hanya menjangkau masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan digital.

Pendataan lapangan ini sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain mendata, tim juga memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran serta manfaat yang dapat diperoleh setelah memiliki legalitas usaha.

Ketua DPC APKLI Perjuangan Tanete Riattang Barat, Andi Andra Amal, didampingi pengurus DPC Cindy, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penguatan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

«"NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan terhubung langsung dengan kementerian terkait di tingkat pusat. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah maupun layanan usaha lainnya," ujar Andi Andra Amal.»

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB bukan karena tidak ingin mengurus legalitas, melainkan karena minimnya informasi, keterbatasan literasi digital, hingga anggapan bahwa proses pengurusan perizinan rumit dan membutuhkan biaya besar.

Karena itu, APKLI Perjuangan memilih turun langsung ke masyarakat agar proses pendataan sekaligus edukasi dapat dilakukan secara efektif. Pendekatan ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa legalitas usaha merupakan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Secara nasional, pemerintah terus mendorong percepatan formalisasi UMKM melalui penerbitan NIB sebagai bagian dari penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi pelaku usaha mikro, keberadaan NIB menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan formal, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan perbankan maupun lembaga keuangan, pelatihan peningkatan kapasitas, pendampingan usaha, hingga kesempatan mengikuti berbagai program bantuan pemerintah yang mensyaratkan legalitas usaha.

Di sisi lain, legalitas usaha juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Dalam jangka panjang, kepemilikan NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra usaha karena menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar dalam sistem administrasi pemerintah.

Meski demikian, berbagai tantangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Di sejumlah daerah, rendahnya literasi digital, keterbatasan jaringan internet, serta minimnya pendampingan menyebabkan sebagian pelaku UMKM belum mampu memanfaatkan layanan OSS secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kebijakan yang telah disiapkan pemerintah dengan tingkat pemanfaatannya di lapangan.

Dalam konteks itulah, kegiatan pendataan yang dilakukan DPC APKLI Perjuangan Tanete Riattang Barat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mencatat jumlah pelaku usaha. Pendataan menjadi media untuk memetakan kondisi riil UMKM, mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat, sekaligus membangun komunikasi langsung agar proses legalisasi usaha dapat berjalan lebih efektif.

Pendekatan berbasis lapangan juga memberi peluang bagi organisasi pendamping untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha secara lebih akurat, baik terkait akses permodalan, pelatihan, pemasaran, maupun persoalan administratif yang selama ini menghambat perkembangan usaha mereka.

Namun demikian, keberhasilan program legalisasi UMKM tidak semata-mata diukur dari bertambahnya jumlah NIB yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah sejauh mana legalitas tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas usaha, perluasan akses pasar, pertumbuhan omzet, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan pelaku UMKM.

Tanpa pendampingan yang berkelanjutan, NIB berpotensi hanya menjadi dokumen administratif yang belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pemilik usaha. Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa pendampingan pascapenerbitan NIB sama pentingnya dengan proses pendaftaran itu sendiri.

Sinergi antara pemerintah, pemerintah desa dan kelurahan, organisasi pendamping UMKM, lembaga keuangan, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Edukasi berkelanjutan, kemudahan layanan, serta pendampingan teknis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat sektor UMKM sebagai fondasi ekonomi daerah.

Melalui kegiatan pendataan ini, DPC APKLI Perjuangan Tanete Riattang Barat berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas sehingga mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia untuk mengembangkan usahanya. Di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka, legalitas bukan lagi sekadar dokumen pelengkap, melainkan modal awal bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.Tim
Komentar

Tampilkan

  • APKLI Perjuangan Tanete Riattang Barat Jemput Bola Pendataan NIB, Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Legalitas Usaha
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan