Kolaka timur-Tintamerah.My.Id— persoalan sertifikat tanah program nasional agraria (prona) tahun 2022 milik warga desa atolanu kec lambandia,kab koltim,sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam publik. warga mempertanyakan kejelasan nasib dokumen yang disebut telah selesai diproses tersebut, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, hak atas tanah itu belum juga diterima oleh pemilik yang berhak.
informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diduga masih berada dalam penguasaan seorang oknum berinisial km. kondisi ini memunculkan tanda tanya besar dan kegelisahan, mengingat persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya kepastian hukum maupun penyelesaian yang jelas.
banyak warga sebenarnya hanya menuntut kepastian. kalau memang sertifikat itu sudah selesai diproses dan sah, mengapa hingga sekarang belum juga diserahkan kepada kami sebagai pemiliknya?" ujar H. Nurdin
bagi warga, sertifikat prona bukan sekadar selembar kertas biasa. dokumen tersebut adalah bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi yang sangat tinggi. karena itu, keterlambatan penyerahan yang berlarut-larut dinilai sangat berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya sudah menikmati haknya sejak lama.
proses hukum yang dinilai lambat
selain mempertanyakan keberadaan fisik sertifikat, sejumlah warga juga mulai menyoroti dinamika penanganan laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak terlapor berinisial km disebut telah menjalani dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan.
namun, perkembangan kasus ini kembali menjadi pertanyaan publik setelah beredar informasi bahwa km dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 15 juni 2026.
warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan mengenai status terkini serta tahapan penanganan perkara tersebut. keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi negatif yang berkembang liar di tengah masyarakat.
sorotan publik kemudian mengarah pada efektivitas kinerja kepolisian dalam menangani kasus yang menyangkut hak-hak dasar warga. masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan dan langkah hukum apa yang akan ditempuh agar persoalan ini segera menemukan titik terang.
Asas hukum dan harapan masyarakat
dari perspektif hukum, apabila terdapat dugaan penguasaan dokumen milik orang lain tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut wajib ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
namun demikian, prinsip keadilan menuntut agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi terhadap semua pihak, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
di sisi lain, masyarakat berharap kepolisian tidak menutup diri. transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, sekaligus meminimalisir kesalahpahaman yang bisa merugikan semua pihak.
hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun pembelaan dari pihak berinisial km, maupun konfirmasi jelas dari penyidik polres kolaka timur terkait perkembangan terakhir kasus ini. karena itu, konfirmasi dan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait masih sangat diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
bagi warga desa atolanu, persoalan ini jauh lebih dari sekadar urusan administrasi pertanahan. ini adalah soal perlindungan hukum, kepastian hak, dan kehadiran negara yang seharusnya melindungi warganya melalui lembaga yang berwenang.
kini, warga hanya menunggu satu hal: kepastian. sebab, semakin lama kasus ini bergulir tanpa solusi, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai seberapa efektif penegakan hukum bekerja dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.