Iklan

Pupuk Subsidi dan Dugaan Pungli, Hak Petani yang Tak Boleh Tergerus

Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T06:46:16Z
soppeng-Tintamerah.my.id — program pupuk subsidi yang selama ini menjadi instrumen vital pemerintah dalam menjaga produktivitas sektor pertanian kembali menjadi sorotan tajam publik. sejumlah petani di kabupaten soppeng mengeluhkan adanya kesenjangan harga yang cukup mencolok antara harga yang harus ditebus di lapangan dengan harga eceran tertinggi (het) yang telah ditetapkan secara resmi oleh negara.
 
berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, harga pupuk subsidi jenis urea ditetapkan sebesar rp 90.000 per sak isi 50 kilogram, sementara untuk jenis npk phonska ditetapkan sebesar rp 92.000 per sak isi 50 kilogram. harga tersebut merupakan batas maksimal yang wajib dipatuhi dan seharusnya menjadi harga akhir yang diterima oleh petani.
 
namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. muncul sejumlah laporan dan keluhan yang menyebutkan bahwa harga yang harus dibayarkan oleh petani jauh lebih tinggi dari angka yang telah diatur tersebut. kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme rantai distribusi, sekaligus membuka ruang bagi dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang perlu segera ditelusuri secara mendalam oleh pihak berwenang.
 
jamaluddin: setiap tambahan biaya harus ada dasar hukumnya
 
ketua dpd apkan ri kabupaten soppeng, jamaluddin, meminta agar persoalan ini tidak dianggap sebagai hal yang biasa atau sepele. menurutnya, setiap perbedaan harga atau tambahan biaya yang dibebankan kepada petani harus memiliki landasan hukum yang jelas, didukung administrasi yang kuat, dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
 
“jika memang terdapat biaya tambahan, maka wajib dijelaskan berdasarkan dasar hukum apa hal itu ditetapkan. jangan sampai petani sebagai pihak yang berhak menerima manfaat subsidi justru menanggung beban biaya yang tidak semestinya. program ini dibuat untuk membantu dan meringankan, bukan justru menambah beban pengeluaran mereka,” tegas jamaluddin.
 
ia menegaskan bahwa meski saat ini masih berupa dugaan dan temuan keluhan, namun karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta kepentingan ribuan petani, maka diperlukan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh untuk mencari kebenaran di lapangan.
 
selisih harga berdampak besar bagi ekonomi petani
 
persoalan harga pupuk subsidi bukan sekadar menyangkut perbedaan angka semata. bagi petani, selisih beberapa ribu rupiah per sak dapat berdampak signifikan terhadap total biaya produksi yang harus dikeluarkan, terutama bagi mereka yang mengelola lahan pertanian dalam skala luas.
 
karena itulah, setiap ketidaksesuaian atau penyimpangan harga berpotensi menjadi persoalan serius yang harus segera dijawab dan diselesaikan oleh pemerintah daerah serta instansi teknis terkait.
 
seorang pengamat tata kelola publik menilai bahwa transparansi dalam distribusi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan negara. ketika harga yang diterima petani berbeda jauh dengan patokan resmi, maka wajar jika publik mempertanyakan kemana perginya selisih nilai tersebut dan pihak mana yang mengambil keuntungan di tengah jalur distribusi.
 
masyarakat minta verifikasi dan hak jawab
 
di sisi lain, sejumlah petani dan masyarakat berharap agar pemerintah daerah, dinas pertanian, aparat pengawas, hingga penegak hukum segera turun melakukan verifikasi langsung di lapangan. mereka membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai mekanisme penyaluran, termasuk apakah benar terdapat pungutan atau biaya tambahan yang dibebankan secara tidak resmi.
 
masyarakat juga menegaskan pentingnya memberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari distributor, pengecer, hingga pengurus kelompok tani, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan menghindari kesimpulan yang terburu-buru.
 
hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran atau kejahatan. informasi mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan masih bersifat temuan keluhan yang memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang berwenang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
subsidi adalah hak, bukan rezeki oknum
 
meski demikian, munculnya berbagai keluhan ini seyogianya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. pengawasan yang lemah dalam program subsidi berpotensi besar membuka celah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya hanya akan merugikan rakyat kecil.
 
di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional, penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga menjadi kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
 
pada akhirnya, jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan adanya praktik pungutan liar atau pembebanan biaya tanpa dasar aturan yang jelas, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi belaka. lebih dari itu, hal tersebut menyentuh rasa keadilan, karena subsidi yang berasal dari uang negara sejatinya adalah hak penuh bagi petani yang harus diterima secara utuh, tidak boleh berkurang atau tergerus di tengah perjalanan.Tim
Komentar

Tampilkan

  • Pupuk Subsidi dan Dugaan Pungli, Hak Petani yang Tak Boleh Tergerus
  • 0

Terkini

Iklan