SOPPENG-TintaMerah.my.id – Proyek peningkatan jalan ruas Medde–Padali Lama (Lanjutan) senilai Rp730.407.154 yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang tertulis dalam dokumen resmi dan papan proyek, dengan kondisi riil yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pekerjaan dengan nomor kontrak 03/KONTRAK-KATALOG/PNK-RJ/PUPR-BM/VIII/2025 ini secara administratif tercatat dilaksanakan di ruas Medde–Padali Lama, Kecamatan Marioriawa.
Namun, hasil pemantauan di lokasi memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak menduga bahwa aktivitas fisik pekerjaan justru dilakukan pada ruas jalan yang berbeda, tepatnya di poros Barru–Panincon, wilayah perbatasan Padali Lama.
Perbedaan antara apa yang tertulis di atas kertas dan apa yang terjadi di lapangan ini tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar teknis, administratif, dan hukum pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap perubahan lokasi atau ruang lingkup pekerjaan harus memiliki landasan aturan yang jelas, mulai dari perubahan perencanaan, addendum kontrak, hingga kebijakan teknis yang sah. Hingga saat ini, penjelasan mengenai hal tersebut belum terdengar secara terbuka.
Jika memang terdapat perubahan lokasi pekerjaan, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah ada prosedur perencanaan ulang, addendum kontrak, atau kebijakan teknis lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan?" tegas Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu.
Menurutnya, transparansi adalah harga mati mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap langkah kebijakan harus dapat dijelaskan.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan informasi. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda-beda dan spekulasi liar hanya karena minimnya penjelasan dari pihak yang berwenang," tambahnya.
Alfred juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat—mulai dari pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana PT Intan Indah Pelangi, hingga konsultan pengawas—memberikan penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terdapat mekanisme administrasi ketat apabila terjadi perubahan lokasi atau spesifikasi teknis.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Soppeng maupun pihak pelaksana terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berupa dugaan dan temuan awal. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan penjelasan dari pihak terkait.
Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi demi menjaga akurasi serta keberimbangan informasi.
Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan transparan.
Jika benar terdapat perbedaan lokasi tanpa penjelasan yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan akan menjadi taruhannya. Publik kini menunggu: Apakah perbedaan ini murni kesalahan administratif, atau memang terdapat perubahan kebijakan yang belum diinformasikan secara terbuka?
@Lamellong