Iklan

Penolakan UMKM Dipertanyakan, Lapangan Gapis Tak Jadi Ditata, Pasar Malam dari Luar Justru Berjalan

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T12:22:28Z

SOPPENG-TintaMerah.my.id – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, kembali mempertanyakan konsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait pemanfaatan Lapangan Gapis.
 
Menurut Kamaruddin, saat organisasinya mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pasar malam pada akhir tahun 2025 lalu, pihaknya memperoleh keterangan bahwa lokasi tersebut tidak dapat digunakan karena direncanakan akan dilakukan pembangunan atau penataan kawasan.
 
Dulu alasannya lahan ini mau dibangun atau ditata, sehingga tidak bisa dipakai untuk kegiatan pasar malam. Namun hingga saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada pembangunan yang berjalan,” ujar Kamaruddin kepada wartawan.
 
Ironi di Lapangan
 
Yang menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, di tengah kondisi lahan yang masih kosong tersebut, justru terdapat aktivitas pasar malam yang berlangsung di lokasi yang sama.
 
Kegiatan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Kamaruddin, dikelola oleh kelompok pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Soppeng dan disebut telah memperoleh izin dari pemerintah daerah.
 
“Ini yang kami pertanyakan. Jika alasannya dulu untuk pembangunan, mengapa sekarang justru digunakan oleh pihak lain? Dan mengapa yang boleh masuk justru pedagang dari luar daerah, sementara kami sebagai pelaku usaha lokal justru ditolak?” tanyanya.
 
Harapkan Perlakuan yang Adil
 
Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan kehadiran pedagang dari daerah lain. Namun, sebagai warga lokal dan penggerak ekonomi daerah, dirinya berharap mendapatkan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif.
 
Ia menilai, kebijakan pengelolaan aset daerah semestinya berpihak kepada kepentingan masyarakat setempat dan dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
 
Kami hanya ingin tahu dasar hukum dan pertimbangannya. Apakah aturannya berubah, atau memang ada standar ganda dalam penerapannya? Kejelasan ini penting demi rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha,” tambahnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan menyeluruh terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan tersebut.
 
@Red
Komentar

Tampilkan

  • Penolakan UMKM Dipertanyakan, Lapangan Gapis Tak Jadi Ditata, Pasar Malam dari Luar Justru Berjalan
  • 0

Terkini

Iklan