Iklan

Harga Pupuk Subsidi di Lapangan Dipersoalkan, GARDA 08 Minta Penjelasan Resmi

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T11:44:04Z

 
SOPPENG – Di tengah upaya pemerintah memperkuat program ketahanan dan swasembada pangan nasional, sejumlah petani di Kabupaten Soppeng menyuarakan kegelisahan mereka. Mereka mempertanyakan harga pupuk bersubsidi di pasaran yang disebut masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam regulasi.
 
Selisih Harga di Lapangan
 
Berdasarkan informasi yang diterima, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi secara nasional untuk jenis Urea ditetapkan sebesar Rp 90.000 per sak, sedangkan untuk NPK Phonska sebesar Rp 92.000 per sak.
 
Namun, menurut keterangan yang disampaikan oleh sejumlah petani setempat, di tingkat pengecer pupuk tersebut disebut dijual dengan harga yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 105.000 per sak untuk Urea dan Rp 107.000 per sak untuk NPK Phonska.
 
Selisih harga yang cukup signifikan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai penyebab terjadinya perbedaan harga di lapangan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penyaluran yang sebenarnya berjalan.
 
Minta Kejelasan Mekanisme dan Aturan
 
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, SH, meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik.
 
“Jika informasi mengenai harga tersebut benar adanya, tentu perlu dijelaskan apa penyebab pastinya. Apakah terdapat komponen biaya tambahan yang memang diperbolehkan menurut ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat persoalan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan,” ujar Juansyah.
 
Menurut dia, kejelasan informasi ini sangat penting agar para petani memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital yang menentukan biaya produksi.
 
Pentingnya Pengawasan dan Kepatuhan
 
Juansyah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan bagian dari komitmen dan kebijakan negara untuk meringankan beban petani serta meningkatkan produktivitas pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional.
 
Karena itu, pelaksanaannya haruslah mengacu sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diawasi secara ketat dan transparan.
 
“Kami juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara intensif apabila ditemukan dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Di sisi lain, sosialisasi mengenai aturan yang berlaku juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petani, pengecer, dan pemerintah,” tambahnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun penjelasan menyeluruh dari dinas terkait maupun pihak pengecer mengenai informasi perbedaan harga tersebut.
 
@Red
 
Komentar

Tampilkan

  • Harga Pupuk Subsidi di Lapangan Dipersoalkan, GARDA 08 Minta Penjelasan Resmi
  • 0

Terkini

Iklan