Iklan

LSM GARDA 08 DPP Sulsel Sesalkan Sikap Bungkam Kepala SDN 10 Bone Segeri, Transparansi Dipertanyakan

Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T08:00:45Z
PANGKEP-TintaMerah.my.id – Sikap Kepala SDN 10 Bone Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Faisal, yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan. Organisasi ini menilai bahwa keheningan tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen institusi pendidikan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
 
Bagi masyarakat luas, temuan yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen administratif belaka. Dokumen tersebut merupakan instrumen vital dalam mekanisme pengawasan keuangan negara yang bertujuan memastikan setiap rupiah yang digunakan berjalan sesuai aturan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Oleh karena itu, ketika muncul temuan yang menyangkut pengelolaan keuangan publik, pejabat yang memegang amanah dinilai memiliki kewajiban moral untuk hadir dan memberikan penjelasan. Keterbukaan informasi dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola uang negara.
 
Sikap Diam Memicu Spekulasi
 
LSM GARDA 08 DPP Sulsel menyatakan keprihatinannya mendalam atas respons yang ditunjukkan pihak sekolah. Menurut mereka, publik tidak sedang menunggu perdebatan, melainkan penjelasan yang jernih mengenai substansi temuan, langkah tindak lanjut yang telah, sedang, dan akan dilakukan, serta komitmen nyata dalam menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan lembaga pemeriksa negara.
 
Ketika ada temuan yang menjadi perhatian publik, maka pejabat yang bertanggung jawab semestinya hadir memberikan penjelasan. Sikap diam hanya akan memunculkan berbagai spekulasi yang tidak perlu dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” ujar perwakilan LSM GARDA 08 DPP Sulsel.
 
Lembaga ini menegaskan, kritik yang disampaikan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman sepihak terhadap kepala sekolah maupun institusi yang dipimpinnya. Sebaliknya, hal ini merupakan bentuk dorongan agar prinsip keterbukaan informasi publik dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara layanan publik, termasuk di lingkungan pendidikan.
 
Klarifikasi Lebih Baik daripada Diam
 
LSM GARDA 08 menilai bahwa memberikan klarifikasi kepada masyarakat justru dapat menjadi kesempatan emas bagi pihak sekolah untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Langkah komunikasi yang terbuka dinilai jauh lebih konstruktif dibandingkan membiarkan ruang publik dipenuhi berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
 
Sorotan semakin menguat karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 telah dieksekusi. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi fondasi kepercayaan publik.
 
Lebih jauh, organisasi ini mengingatkan bahwa dunia pendidikan memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan institusi lainnya. Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan nilai-nilai integritas bagi generasi muda.
 
Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jika memang tidak ada persoalan, sampaikan kepada publik. Jika ada kekurangan, jelaskan langkah perbaikannya. Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola,” tegasnya.
 
Menunggu Jawaban yang Bertanggung Jawab
 
Di sisi lain, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa komunikasi publik yang baik merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas. Klarifikasi yang terbuka tidak hanya melindungi hak masyarakat untuk tahu, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak yang disorot untuk menjelaskan fakta secara utuh dan proporsional.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 10 Bone Segeri, Faisal, belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi disebut belum memperoleh respons yang memadai.
 
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi demi kepentingan publik yang lebih luas.
 
Pada akhirnya, masyarakat tidak menunggu polemik, melainkan kejelasan. Sebab dalam pengelolaan anggaran negara, kepercayaan tidak dibangun melalui keheningan, melainkan melalui keterbukaan, kejujuran, dan kesediaan menjawab pertanyaan publik secara profesional.
 
Redaksi:
TintaMerah.my.id
Komentar

Tampilkan

  • LSM GARDA 08 DPP Sulsel Sesalkan Sikap Bungkam Kepala SDN 10 Bone Segeri, Transparansi Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Iklan