Sulsel,TintaMerah.my.id – Rendahnya jumlah pelaku usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dinilai menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Dari sekitar 64,5 juta pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, baru sekitar 16 juta yang tercatat memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, menilai kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa legalisasi usaha di sektor mikro masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan literasi digital, minimnya pendampingan, hingga belum meratanya akses layanan perizinan di daerah.
Menurut Iwan, kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi instrumen penting agar pelaku usaha memperoleh pengakuan hukum sekaligus akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
«"PKL dan UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Kepemilikan NIB bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan, program pemberdayaan, kemitraan usaha, perlindungan hukum, hingga berbagai fasilitas pemerintah. Karena itu, percepatan kepemilikan NIB harus menjadi perhatian bersama," kata Iwan.»
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi APKLI-P dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta pada 18 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Soffan Sofwan, mempertanyakan masih rendahnya jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dibandingkan dengan total populasi pelaku usaha mikro di Indonesia.
Data tersebut, menurut Iwan, perlu menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas program legalisasi usaha yang telah berjalan sejak sistem OSS diberlakukan pada Mei 2018.
Sementara itu, Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menilai rendahnya angka kepemilikan NIB juga mengindikasikan perlunya pembaruan dan validasi data pelaku UMKM secara nasional.
Menurut Ali Mahsun, validasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai terwujudnya Satu Data Tunggal UMKM Indonesia. Basis data yang akurat dinilai akan mempermudah pemerintah menyusun kebijakan, menyalurkan bantuan, serta menjalankan program pemberdayaan secara lebih tepat sasaran.
Iwan Hammer mengatakan, tantangan utama bukan hanya menerbitkan NIB sebanyak mungkin, tetapi memastikan setiap pelaku usaha memahami manfaat legalitas usaha.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha sektor informal yang belum mengurus NIB karena kurang memperoleh informasi, kesulitan mengakses layanan digital, atau belum mendapatkan pendampingan yang memadai.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Percepatan legalisasi usaha memerlukan kolaborasi dengan organisasi masyarakat, asosiasi pelaku usaha, komunitas UMKM, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Selain NIB, Iwan juga mendorong agar pelaku UMKM melengkapi legalitas usaha lainnya, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikat halal, izin edar sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan berdasarkan jenis usahanya.
Menurut dia, legalitas yang lengkap akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjalin kemitraan dengan BUMN maupun sektor swasta, serta memperluas akses pasar hingga tingkat nasional.
Iwan menyambut positif rencana kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta APKLI-P dalam mempercepat penerbitan NIB bagi jutaan pelaku UMKM.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan.
«"Kami di daerah siap mendukung setiap program percepatan legalitas usaha. Pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan agar PKL dan UMKM tidak hanya memiliki NIB, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, dan naik kelas menjadi usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing," ujarnya.»
Menurut Iwan, legalisasi usaha semestinya menjadi pintu masuk menuju peningkatan kapasitas pelaku UMKM, bukan sekadar target administratif. Tanpa pendampingan lanjutan, akses pembiayaan, transformasi digital, peningkatan kualitas produk, dan perluasan pasar, manfaat kepemilikan NIB dikhawatirkan tidak akan optimal.
Ia menambahkan, penguatan sektor UMKM menjadi salah satu faktor strategis dalam menghadapi bonus demografi Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai puluhan juta, peningkatan kualitas, produktivitas, dan legalitas usaha diyakini akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Hingga berita ini ditulis, APKLI-P menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat kepemilikan NIB serta legalitas usaha lainnya bagi PKL dan UMKM.
Organisasi tersebut berharap program legalisasi usaha tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing UMKM, serta mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
@Red