Iklan

Ketua DPW APKLI-P Sulsel Iwan Hammer Dukung Percepatan NIB bagi UMKM, Dorong Legalitas Usaha sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T12:40:35Z
Sulawesi Selatan,TintaMerah.my.id – Upaya memperkuat legalitas pelaku usaha mikro kembali menjadi perhatian. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, menyatakan dukungan terhadap percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi kreatif.

Menurutnya, kepemilikan NIB tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai pemenuhan persyaratan administrasi. Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif dan transformasi ekonomi digital, legalitas menjadi instrumen penting yang menentukan kemampuan pelaku usaha untuk berkembang, memperoleh akses pembiayaan, serta mengikuti berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi pengurus pusat APKLI-P dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan itu mengemuka fakta bahwa dari sekitar 64,5 juta pelaku PKL dan UMKM di Indonesia, baru sekitar 16 juta yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak diluncurkan pada Mei 2018.

Data tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memperluas legalitas usaha di sektor ekonomi rakyat. Padahal, sektor UMKM selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., sebelumnya juga menegaskan pentingnya validasi data pelaku UMKM sebagai bagian dari upaya mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia. Menurutnya, basis data yang akurat menjadi prasyarat agar kebijakan, program pemberdayaan, dan penyaluran berbagai bentuk dukungan pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Iwan Hammer menilai kepemilikan NIB merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pelaku usaha sekaligus pintu masuk menuju pengembangan usaha yang lebih luas.

«"PKL, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Karena itu, kepemilikan Nomor Induk Berusaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan legalitas resmi yang membuka akses terhadap pembiayaan, program pemberdayaan, perlindungan hukum, kemitraan usaha, hingga berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah," ujar Iwan Hammer.»

Ia mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di Sulawesi Selatan, agar tidak menunda pengurusan legalitas usahanya.

«"Kami mengimbau seluruh pelaku UKM, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan pedagang kaki lima agar segera mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha sebagai bentuk legalitas resmi dari pemerintah. Proses pendaftarannya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perdagangan di daerah masing-masing," katanya.»

Menurut Iwan, masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada proses administrasi, tetapi juga pada aspek sosialisasi, literasi digital, pendampingan, hingga keterjangkauan layanan di berbagai daerah.

Banyak pelaku usaha kecil, terutama yang berada di sektor informal, dinilai belum sepenuhnya memahami manfaat strategis kepemilikan legalitas usaha. Akibatnya, mereka belum dapat mengakses berbagai fasilitas yang sebenarnya telah disediakan pemerintah.

Karena itu, ia menilai percepatan kepemilikan NIB memerlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi pelaku usaha, komunitas UMKM, perguruan tinggi, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain NIB, Iwan juga mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalitas lain seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, izin edar sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung lainnya yang dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar.

Menurutnya, legalitas yang lengkap tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjalin kemitraan dengan BUMN maupun sektor swasta, hingga memperluas pemasaran ke tingkat nasional bahkan internasional.

Iwan menyambut positif rencana sinergi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta APKLI-P dalam mempercepat kepemilikan NIB bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi diwujudkan melalui program pendampingan yang menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.

«"Kami di daerah siap menjadi mitra pemerintah. Pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha tidak hanya memiliki NIB, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, memanfaatkan teknologi digital, dan naik kelas menjadi usaha yang lebih mandiri serta berdaya saing," tegasnya.»

Ia menambahkan bahwa penguatan sektor UMKM merupakan salah satu kunci dalam menyongsong bonus demografi Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar, peningkatan legalitas, kualitas sumber daya manusia, inovasi, dan akses pembiayaan diyakini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa keberhasilan program percepatan kepemilikan NIB tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan. Program tersebut juga perlu diikuti dengan pembinaan yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas usaha, transformasi digital, kemudahan akses permodalan, serta pembukaan akses pasar agar manfaat legalitas benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM.

APKLI-P menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat kepemilikan NIB serta legalitas usaha lainnya. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi, diharapkan sektor ekonomi kerakyatan semakin kuat, tangguh menghadapi tantangan, serta mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

@Red
Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPW APKLI-P Sulsel Iwan Hammer Dukung Percepatan NIB bagi UMKM, Dorong Legalitas Usaha sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Rakyat
  • 0

Terkini

Iklan