Iklan

Dugaan Surat Pernyataan Tak Lengkap, Mantan Kades Atulano Disorot, Aparat Diminta Usut Secara Objektif

Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T11:44:27Z
KOLAKA TIMUR,TintaMerah.my.id – Dugaan adanya surat pernyataan yang berkaitan dengan pembayaran Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Atulano, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, menjadi sorotan. Mantan Kepala Desa Atulano, H. Idris, disebut dalam dugaan pembuatan dokumen yang kini dipertanyakan validitasnya oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKAN RI.

Sorotan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPD APKAN RI, Jamaludin, yang menilai surat pernyataan yang diperlihatkan dalam proses mediasi di Polres Kolaka Timur belum dapat dijadikan dasar pembuktian karena dinilai belum memenuhi unsur administrasi yang memadai.

Menurut Jamaludin, dokumen tersebut pernah diperlihatkan dalam forum kompromi di Polres Kolaka Timur dan dibacakan oleh kuasa hukum H. Idris sebagai bagian dari penjelasan atas perkara yang sedang bergulir. Namun, ia mempertanyakan keabsahan dokumen itu karena, menurutnya, surat tersebut hanya berisi narasi pernyataan tanpa disertai dokumen pendukung.

"Yang kami pertanyakan adalah, surat itu tidak memuat lampiran identitas warga, tidak mencantumkan daftar nama pihak yang disebut memberikan pernyataan, dan tidak terdapat tanda tangan dari warga yang diklaim telah membayar Rp4 juta per sertifikat. Karena itu, menurut kami, dokumen tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat dijadikan dasar pembuktian tanpa pemeriksaan lebih lanjut," kata Jamaludin.

Ia menilai, setiap dokumen yang digunakan sebagai dasar suatu keterangan, terlebih menyangkut kepentingan masyarakat dan nilai pembayaran, semestinya dilengkapi data pendukung yang dapat diverifikasi. Tanpa adanya identitas maupun tanda tangan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut, menurutnya, keabsahan dokumen perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, DPD APKAN RI mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa dokumen asli, meminta keterangan dari para pihak yang terkait, serta menelusuri proses penyusunan surat tersebut secara menyeluruh.

"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara profesional dan objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan apabila terdapat dokumen yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan fakta. Sebaliknya, jika dokumen tersebut memang sah, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujar Jamaludin.

Ia menambahkan, tujuan penyampaian persoalan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, Program PRONA merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaannya harus diselesaikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

"Kami berharap proses hukum berjalan sampai tuntas. Siapa yang benar harus dipulihkan nama baiknya, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, kepentingan masyarakat harus dilindungi," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, 
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada H. Idris maupun seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Tim
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Surat Pernyataan Tak Lengkap, Mantan Kades Atulano Disorot, Aparat Diminta Usut Secara Objektif
  • 0

Terkini

Iklan