Iklan

Ketika HET Tak Lagi Menjadi Patokan, Siapa Melindungi Petani Soppeng?

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T15:38:45Z

SOPPENG-Tintamerah. Id – Program pupuk bersubsidi yang sejatinya dirancang untuk meringankan beban petani justru berbalik arah. Di Kabupaten Soppeng, ribuan petani kini mengeluhkan pahitnya realitas di lapangan: pupuk yang seharusnya murah justru diduga diperjualbelikan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan negara.
 
Kondisi ini memantik kemarahan dan pertanyaan besar: ke mana hilangnya fungsi pengawasan dan perlindungan negara, sementara uang rakyat digunakan untuk membiayai subsidi tersebut?
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat selisih harga yang cukup signifikan. Pupuk Urea bersubsidi yang HET-nya ditetapkan sekitar Rp90.000 per sak, di tingkat pengecer disebut sudah mencapai Rp92.000, namun ironisnya ketika sampai ke tangan petani, harganya bisa melonjak hingga Rp105.000 per sak.
 
Hal serupa juga terjadi pada pupuk NPK Phonska. Petani mengaku harus merogoh kocek sekitar Rp107.000 per sak, jauh di atas ketentuan yang seharusnya berlaku.
 
Founder DPP LSM GARDA 08 menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap rupiah yang dibebankan berlebih kepada petani adalah beban tambahan yang tidak seharusnya ada.
 
“Jika benar harga di lapangan jauh melampaui HET, maka ini adalah persoalan serius. Publik berhak tahu di mana letak masalahnya. Apakah di rantai distribusi, biaya operasional yang tidak jelas, atau justru ada permainan oknum yang mengambil keuntungan di atas penderitaan petani?” tegasnya dengan nada keras.
 
Subsidi Bukan untuk Dipermainkan
 
LSM GARDA 08 menegaskan, pupuk bersubsidi bukan komoditas biasa yang bisa dipermainkan harganya sesuka hati. Di dalamnya terdapat anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, yang tujuannya murni untuk membantu menekan biaya produksi dan menjaga ketahanan pangan.
 
“Karena itu, setiap proses distribusi harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program bantuan justru berubah menjadi bisnis yang menggerogoti kantong petani,” tambahnya.
 
Petani selama ini sudah berada di posisi paling rentan. Mereka menanggung risiko cuaca, hama, dan fluktuasi harga panen yang tidak menentu. Menambah beban mereka dengan harga pupuk yang melanggar aturan adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
 
“Petani sudah cukup menderita dengan risiko alam. Jangan lagi dibebani oleh kelalaian atau kesengajaan sistem distribusi yang tidak beres. Negara hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rakyatnya diperas,” tegasnya.
 
Desakan Audit dan Penindakan
 
Merespons hal tersebut, GARDA 08 mendesak Dinas Pertanian, instansi pengawas, hingga aparat terkait untuk turun tangan segera. Pengawasan tidak cukup hanya duduk di kantor melihat laporan administrasi, tetapi harus melakukan pengecekan faktual di lapangan.
 
Apabila terbukti ada penyimpangan, maka langkah hukum dan koreksi harga harus segera dilakukan. Sebaliknya, jika harga tersebut sesuai aturan, maka penjelasan rinci wajib disampaikan kepada publik untuk menghilangkan keraguan.
 
“Subsidi itu hak petani. Setiap rupiah harus sampai dan dimanfaatkan dengan benar. Selama masalah ini belum diselesaikan, kepercayaan terhadap sistem distribusi akan terus diragukan,” pungkasnya.
 
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal selisih harga beberapa ribu rupiah. Yang sedang diuji adalah komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan ekonomi dan melindungi tulang punggung pangan bangsa ini.
 
 @Red
Komentar

Tampilkan

  • Ketika HET Tak Lagi Menjadi Patokan, Siapa Melindungi Petani Soppeng?
  • 0

Terkini

Iklan