kolaka timur-TintaMerah.My.Id— penanganan laporan dugaan penahanan sertifikat program nasional agraria (prona) tahun 2022 di desa atolanu, kecamatan lambandia, kabupaten kolaka timur, masih terus berproses di unit tindak pidana korupsi (tipikor) polres kolaka timur. kasus yang menyangkut hak kepemilikan tanah warga ini kini memasuki tahap krusial yang menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
dalam perkembangan terbaru, pihak yang dilaporkan oleh masyarakat dan diketahui berinisial km, disebut belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. ketidakhadiran tersebut menyebabkan agenda klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada jumat (12/6/2026) kemarin tidak dapat berjalan secara maksimal dan terpaksa harus ditunda.
berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pendamping warga ketua DPD AKAN Ri, penyidik tipikor polres kolaka timur akhirnya menjadwalkan kembali pemeriksaan dan pertemuan lanjutan pada hari senin, tanggal 15 juni 2026. langkah tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang terkait agar dapat hadir dan menyampaikan keterangan secara langsung di hadapan penyidik.
kasus ini bermula dari laporan dan keluhan sejumlah warga desa tolano yang hingga kini mengaku belum menerima sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak mereka melalui program pemerintah tahun 2022 lalu. merasa haknya terabaikan dan tidak ada kepastian hukum, warga kemudian menyampaikan persoalan tersebut ke ranah hukum dengan harapan memperoleh jawaban jelas mengenai keberadaan dokumen penting tersebut.
ketua dpd apkan ri kabupaten kolaka timur, jamaluddin, yang turun langsung mendampingi warga dalam proses hukum ini, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan kepastian.
diharapkan warga adalah transparansi dan keadilan. kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, namun kami juga berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar persoalan yang sudah berlarut-larut ini dapat segera memperoleh titik terang," ujar jamaluddin dengan tegas.
menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar kertas biasa, melainkan bukti legalitas yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat atas aset yang mereka miliki. karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak boleh ada pihak yang merasa dilindungi atau didiskriminasi.
di sisi lain, secara prinsip hukum, belum hadirnya pihak terlapor dalam dua kali pemanggilan belum dapat serta merta diartikan sebagai bentuk pengakuan bersalah atau indikasi kesalahan. setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri, memberikan penjelasan, dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dan sah.
hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak km terkait alasan jelas mengapa dirinya mangkir dalam dua kali pemanggilan tersebut. sementara itu, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan keterangan, bukti, dan informasi dari berbagai sumber guna mendalami substansi perkara yang dilaporkan masyarakat.
kasus dugaan penahanan sertifikat prona tahun 2022 ini menjadi perhatian serius karena sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. tanah adalah aset vital, dan kepastian hukum di atasnya adalah hak mutlak warga.
masyarakat kini menaruh harapan besar pada agenda pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada 15 juni mendatang. mereka berharap pada kesempatan kali ini, proses dapat berjalan lancar, semua pihak hadir memberikan keterangan, dan pada akhirnya persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
@Red