SOPPENG | Tintamerah.my.id — Pemblokiran barcode pembelian BBM bersubsidi terhadap 10 kendaraan roda empat jenis angkutan kota (angkot) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan sabtu(29/8/2026) dipertanyakan warga. Salah satu pemilik kendaraan yang mengaku terdampak, Haji Juha, meminta penjelasan mengenai alasan dan dasar pemblokiran tersebut.
Pemblokiran itu menjadi sorotan karena barcode digunakan sebagai bagian dari mekanisme akses kendaraan terhadap pembelian BBM bersubsidi. Bagi pengemudi angkot, pembatasan tersebut dapat berdampak langsung terhadap aktivitas operasional dan pelayanan kepada penumpang.
Haji Juha mengaku menjadi salah satu pemilik kendaraan yang terkena pemblokiran barcode. Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kendaraan miliknya tidak lagi dapat menggunakan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi.
Menurut dia, pemilik kendaraan seharusnya memperoleh informasi yang jelas apabila terdapat persoalan pada data kendaraan, administrasi, atau hasil verifikasi yang menjadi dasar pemblokiran.
“Kami ingin tahu apa penyebab barcode diblokir dan apa dasar pemblokirannya. Kalau memang ada masalah, kami siap memberikan klarifikasi,” kata Haji Juha.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari aktivis hukum. Ia menilai pemblokiran terhadap kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi harus didasarkan pada proses verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dijelaskan pelanggarannya apa dan berdasarkan hasil pemeriksaan seperti apa. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi bahwa barcode diblokir tanpa mengetahui alasannya,” ujarnya.
Menurut aktivis tersebut, status barcode yang diblokir tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan melakukan pelanggaran. Pemblokiran bisa saja berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian data, persoalan administrasi, hasil verifikasi, hingga dugaan pelanggaran ketentuan.
Karena itu, ia meminta pihak yang berwenang menjelaskan dasar pemblokiran, proses verifikasi, serta status masing-masing kendaraan yang masuk dalam daftar tersebut.
Pemilik Kendaraan Berhak Mendapat Penjelasan
Aktivis hukum itu juga meminta agar pemilik kendaraan diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat perbedaan data atau persoalan administrasi.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar kebijakan pemblokiran tidak merugikan masyarakat yang sebenarnya memenuhi ketentuan sebagai pengguna BBM bersubsidi.
“Yang perlu dibuka adalah dasar kebijakannya dan status kendaraan yang diblokir. Kalau ada pelanggaran, prosesnya harus jelas. Kalau hanya persoalan administrasi, pemilik kendaraan harus diberi ruang untuk melakukan klarifikasi,” katanya.
Ia menilai transparansi diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut angkutan umum yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya penyalahgunaan atau penggunaan barcode yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang tentu dapat mengambil langkah sesuai aturan. Namun, dasar tindakan tersebut perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Sebaliknya, apabila pemblokiran terjadi karena persoalan administrasi atau kesalahan pendataan, pemilik kendaraan perlu memperoleh mekanisme penyelesaian yang jelas.
Warga Pertanyakan 10 Kendaraan
Pemblokiran terhadap 10 barcode angkot juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan verifikasi kendaraan.
Warga meminta pihak terkait menjelaskan apakah seluruh kendaraan tersebut diblokir berdasarkan alasan yang sama atau terdapat temuan berbeda pada masing-masing kendaraan.
Informasi mengenai jumlah kendaraan, dasar pemblokiran, hasil verifikasi, dan mekanisme pengajuan keberatan dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Apalagi, tanpa penjelasan resmi, status barcode yang diblokir berpotensi menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Aktivis hukum tersebut mengingatkan agar persoalan itu tidak berkembang menjadi tudingan terhadap pemilik kendaraan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
“Jangan sampai status blokir langsung dianggap sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan melakukan pelanggaran. Harus ada proses verifikasi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Berwenang
Bagi pemilik angkot seperti Haji Juha, persoalan utama bukan sekadar barcode yang tidak dapat digunakan. Mereka membutuhkan kepastian mengenai mengapa akses tersebut dihentikan dan apa yang harus dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan.
Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan kebijakan pengawasan BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan. Namun, pengawasan harus berjalan berdasarkan data dan prosedur verifikasi yang jelas.Red