SOPPENG,TintaMerah.my.id – Sebuah kabel yang diduga merupakan bagian dari jaringan listrik milik PT PLN (Persero) dilaporkan menjuntai panjang melintasi kawasan pertanian di Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng. Warga memperkirakan panjang kabel yang tergantung rendah tersebut mencapai sekitar 300 meter, dan hingga kini belum tampak adanya upaya penanganan dari pihak terkait.
Keberadaan instalasi tersebut memicu keprihatinan mendalam karena berada tepat di jalur yang setiap hari dilalui dan digunakan para petani untuk beraktivitas di lahan. Jika terbukti merupakan jaringan listrik aktif, kondisi ini dinilai menyimpan potensi bahaya yang sangat nyata bagi keselamatan jiwa.
Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut. Masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan teknis mengenai status kepemilikan serta risiko yang ditimbulkan.
Menanggapi hal itu, Investigasi Divisi Hukum Garda RI, Juansyah, S.H., menyoroti kasus ini dan meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti tanpa ditunda-tunda lagi.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas mutlak. Jika ada dugaan instalasi yang berpotensi membahayakan, verifikasi dan tindakan harus dilakukan sekarang juga. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan atau memakan korban, baru kemudian bergerak," tegas Juansyah, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kabel tersebut merupakan aset PT PLN (Persero) dan berada dalam kondisi yang tidak laik serta membahayakan, maka perusahaan wajib menjalankan tanggung jawabnya sepenuhnya.
"Kalau terbukti milik PLN dan membahayakan, perbaikan total harus segera dilakukan. Keselamatan publik adalah harga mati, tidak boleh ada kompromi soal ini," tandasnya.
Menurut Juansyah, infrastruktur pelayanan publik harus dikelola dengan standar keamanan tinggi agar tidak berubah menjadi sumber ancaman. Langkah pencegahan jauh lebih bernilai daripada penanganan setelah insiden terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi maupun menampakkan tindakan di lokasi terkait status kepemilikan maupun rencana perbaikan. Seluruh informasi yang ada masih bersifat dugaan berdasarkan temuan lapangan dan menunggu verifikasi menyeluruh.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada ekstrem. Dilarang mendekati, menyentuh, atau mencoba memindahkan kabel tersebut demi mencegah risiko kecelakaan yang fatal.
(Redaksi)