Iklan

Sertifikat PRONA 2022 Belum Diterima Warga, Ketua DPD APKAN RI, Dampingi Masyarakat Penuhi Panggilan Tipikor

Sabtu, 13 Juni 2026, Juni 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T04:17:56Z
KOLAKA TIMUR — Persoalan belum diterimanya sejumlah sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2022 oleh warga Desa Tolano, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menjadi sorotan.

 Setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun menanti kepastian, sejumlah warga akhirnya memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Timur untuk memberikan keterangan terkait dugaan penahanan sertifikat yang menjadi hak mereka.

Dalam agenda tersebut, warga didampingi Ketua DPD APKAN RI, Jamaluddin. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah yang seharusnya telah diserahkan melalui program pemerintah tersebut.

Bagi sebagian masyarakat pedesaan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat merupakan bukti legal kepemilikan yang memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola dan tempati. Karena itu, keterlambatan atau belum diserahkannya sertifikat menjadi persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Proses klarifikasi yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Kolaka Timur bertujuan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan program tersebut. Warga yang hadir menyampaikan kronologi pengurusan sertifikat, tahapan yang telah mereka lalui, serta fakta-fakta yang mereka ketahui terkait belum diterimanya dokumen yang menjadi hak mereka.

Namun, perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini menunjukkan adanya kendala. Agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (12/6/2026) belum dapat berjalan sebagaimana direncanakan karena pihak yang dilaporkan, yang disebut berinisial KW, belum memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya.

Akibatnya, penyidik menjadwalkan ulang pertemuan dan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 15 Juni 2026. Penjadwalan ulang tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan sehingga proses klarifikasi dapat berjalan secara lebih komprehensif.

Jamaluddin menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan APKAN RI bukan untuk mengarahkan proses hukum, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan dan kesempatan menyampaikan keluhan mereka kepada aparat penegak hukum.
"Kami hadir untuk mendampingi masyarakat agar apa yang mereka rasakan dan alami dapat disampaikan secara utuh kepada penyidik. Masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan kepastian atas hak mereka," kata Jamaluddin.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Di sisi lain, warga mengaku berharap adanya kepastian mengenai keberadaan sertifikat yang hingga kini belum mereka terima. Mereka menilai program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah seharusnya memberikan manfaat nyata dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan program pertanahan di tingkat desa. Sebab, setiap program yang menyangkut hak masyarakat semestinya memiliki mekanisme pengawasan yang mampu menjamin seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat pelayanan publik kerap menilai bahwa persoalan administrasi pertanahan merupakan salah satu isu yang sensitif di tengah masyarakat. Ketika dokumen yang menyangkut hak kepemilikan belum diterima dalam waktu yang lama, maka ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik berpotensi muncul.

 Karena itu, kejelasan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara layanan publik.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Dugaan yang dilaporkan masyarakat masih berada dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Semua pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka Timur mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan dari proses yang sedang berlangsung. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari warga dan pihak-pihak terkait untuk mendalami substansi laporan yang disampaikan masyarakat.

Bagi warga Desa Tolano, persoalan ini bukan semata tentang dokumen yang belum berada di tangan mereka. Lebih dari itu, mereka menunggu kepastian atas hak yang diyakini telah menjadi bagian dari program negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 15 Juni 2026 kini menjadi harapan baru bagi warga untuk memperoleh titik terang. Masyarakat berharap proses yang berjalan dapat mengungkap fakta secara utuh, menghadirkan kejelasan bagi semua pihak, serta memastikan hak-hak warga terlindungi sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
@Red
Komentar

Tampilkan

  • Sertifikat PRONA 2022 Belum Diterima Warga, Ketua DPD APKAN RI, Dampingi Masyarakat Penuhi Panggilan Tipikor
  • 0

Terkini

Iklan