SOPPENG-TintaMerah.my.id – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng yang menegaskan bahwa perubahan status sejumlah kepala dinas bukan merupakan pemecatan, melainkan pengunduran diri atas kemauan sendiri, menjadi penjelasan resmi pertama yang disampaikan publik.
Namun, bagi Founder DPP LSM GARDA 08, meski langkah keterbukaan ini patut diapresiasi, jawaban yang diberikan dirasa belum tuntas dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan krusial, khususnya terkait aspek legalitas dan prosedur administratif terhadap jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penjelasan pemerintah tentu harus kita hargai. Namun dalam negara hukum, sebuah kebijakan tidak cukup hanya dijelaskan secara lisan. Masyarakat berhak memastikan apakah seluruh mekanisme dan tahapan yang ditempuh telah benar-benar sesuai dengan peta jalan regulasi yang berlaku,” ujar Founder DPP GARDA 08.
Menurutnya, perdebatan kini telah bergeser. Bukan lagi soal "ada atau tidak" perubahan jabatan, melainkan soal "bagaimana" proses hukum dan administrasinya berjalan, terutama mengingat posisi Kadis Dukcapil memiliki payung hukum yang spesifik.
Empat Pilar Pertanyaan Hukum yang Belum Terjawab
Untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas, GARDA 08 mengemukakan sejumlah poin mendasar yang menurutnya wajib mendapatkan penjelasan resmi dan terukur:
Pertama, mengenai keabsahan proses itu sendiri.
“Apakah benar surat pengunduran diajukan dengan kesadaran penuh, bebas dari tekanan, dan didukung oleh dokumen administrasi yang lengkap? Keberadaan bukti tertulis adalah hal mutlak dalam birokrasi,” tegasnya.
Kedua, terkait penerapan regulasi khusus.
Jabatan Kadis Dukcapil tidak bisa disamakan dengan perangkat daerah biasa. Ia berada di bawah pembinaan teknis Kementerian Dalam Negeri yang diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
“Pertanyaannya: apakah aturan khusus ini juga telah dijadikan dasar pertimbangan dan diterapkan secara utuh dalam proses pengunduran diri atau pembebastugasan tersebut? Jangan sampai aturan spesifik ini terabaikan,” tambahnya.
Ketiga, mengenai kelengkapan prosedur administratif.
Jika statusnya memang pengunduran diri permintaan sendiri, maka apakah seluruh tahapan—mulai dari penerimaan, persetujuan, hingga penunjukan pejabat baru—telah dilakukan sesuai urutan yang diwajibkan perundang-undangan?
Keempat, peran dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Mengingat sifat strategis urusan kependudukan, apakah Kemendagri telah mendapatkan pemberitahuan, atau bahkan telah memberikan persetujuan sebagaimana dimungkinkan oleh regulasi yang berlaku?
Bukan Membantah, Tapi Meminta Kepastian
Founder DPP GARDA 08 menegaskan, pertanyaan-pertanyaan ini sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskreditkan atau membantah pernyataan resmi pemerintah daerah.
Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Kami tidak mencari siapa yang salah, tapi kami mendorong agar tata kelola berjalan sempurna. Jika prosedur sudah benar, penjelasan rinci justru akan menambah kepercayaan. Jika ada yang kurang, perbaikan adalah keniscayaan,” ujarnya.
LSM ini juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi bukanlah ancaman, melainkan jembatan kepercayaan. Semakin rinci penjelasan yang diberikan, semakin tipis ruang bagi spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat.
Peran Kemendagri Diharapkan
Di sisi lain, GARDA 08 kembali menegaskan harapannya agar Kementerian Dalam Negeri tidak tinggal diam. Sebagai pembina teknis, Kemendagri memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap regulasi.
Masyarakat hari ini lelah dengan polemik yang tak berujung. Yang mereka butuhkan adalah kepastian: bahwa birokrasi berjalan sesuai aturan, dan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan utuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng telah memberikan klarifikasi umum, namun penjelasan teknis terkait empat poin pertanyaan hukum di atas maupun tanggapan resmi dari Kemendagri masih dinanti.
Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan objektif.
@Red